Senin, 04 Januari 2010

timpangnya penegakan hukum di indonesia


Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi beberapa kasus hukum yang banyak menarik perhatian publik dan menjadi news maker pada beberapa media massa baik cetak maupun elektronik.Bukan karena kasusnya yang merugikan uang negara hingga miliaran atau triliyunan rupiah dan juga bukan karena prestasi baik dari jaksa dalam menyelsaikan kasus-kasus tersebut tetapi berat sebelahnya penerapan hukum di indonesialah yang menjadi pusat perhatian dari beberapa kasus tersebut.

kasus prita,nenek minah dan luna maya merupakan beberapa contoh kasus dari carut-marutnya penerapan hukum di indonesia. jika kita bandingkan penerapan hukuman pada kasus yang menimpa nenek minah dengan aulia pohan. Disitu akan terlihat sangat jelas sekali perbedaan yang sangat mencolok pada bobot hukuman yang diterima mereka berdua. Aulia pohan yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana bank indonesia sejumlah 100 miliar oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 200 juta(Tempointeraktif.net) sedangkan nenek minah yang hanya mencuri 3 buah kakau dan harganyapun hanya 500 rupiah dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.

Nenek minah masih beruntung karena dipersidangkan oleh hakim berhati mulia yang memberikan keputusan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa. Akan tetapi, bagaimana jadinya jika hakim yang mempersidangkannya hanya mengacu kepada draft pasal-pasal hukum yang mutlak tanpa mempertimbangkan azaz pri kemanusiaan dan prikeadilan. Hukuman 1,5 bulan penjara akan dijatuhkan kepadanya tanpa adanya keringanan hukuman. hal ini jelas-jelas sangat tidak adil sekali jika kita bandingkan dengan kasus aulia pohan.

jika kita melakukan perhitungan secara kasar, seharusnya para pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan atau trilyunan rupiah semestinya di jatuhi hukuman diatas 60 tahun penjara. Hal ini, dihitung dari hasil bagi antara jumlah uang yang dikorupsi dengan 500 rupiah" harga kakau yang dicuri nenek minah" dan dikalikan dengan 1,5 bulan penjara.namun, sampai saat ini belum ada para pelaku korupsi yang merugikan negara hingga milyaran bahkan trilyunan rupiah dihukum diatas 50 tahun penjara. Semoga dengan dilantiknya mentri hukum dan ham yang baru "bapak Patrialis Akbar" dapat memperbaiki sistem hukum di indonesia.

Foto : hariansumutpos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar